Daisypath Anniversary tickers

Tuesday, January 20, 2009

Bagaimana hukum laki-laki memakai cincin yang bukan emas?

Banyak hadist riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim Nabi Muhammad Saw, memakai cincin perak dan beliau Saw, memakainya dikelingkingnya, demikian pula dengan para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunah, yang diharamkan bagi pria adalah cincin emas.

Namun telah sepakat para ulama dan muhadistin pelarangan bagi pria adalah emas dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan dzahab adalah emas yang berwarna kuning. dan mengenai mas putih maka pria boleh memakainya sebab bukan dzahab dalam pengertian syariah.
Mas putih adalah logam mulia, sebagaimana timah, atau mungkin zamrud atau batu mulia dan logam mulia lainya, bukan emas dalam syariah.

Cincin selain perak termasuk sunah, diriwayatkan bahwa Umar ra, memakai cincin dari besi, adapula sahabat lainya berbuat demikian, dan hal itu mereka ketahui dari Rasul Saw, namun yang afdhal adalah dari perak karena riwayat hadistnya lebih jelas dan kuat.

Menurut pendapat saya,
Jika hukum memakainya dihalalkan dalam syariah tentu pernikahan menggunakan cicncin kawin mas putih yang dipertanyakan diperbolehkan, dan haram hukumnya apabila "Tasyabbuh" denga wanita (hal-hal yang menyerupai wanita).
Dan jika emas murni namun disepuh dengan tembaga/kuningan maka halal untuk pria dan akan menjadi haram apabila tasyabbuh dengan wanita.

Demikian pendapat yang saya pahami, dari banyak pendapat yang lain yang lebih baik.

Semoga berkenan,

Wassalam,

Sumber : menyadur dari blog lain